[BREAKING] Hakim Itong Diduga Terima Suap di Parkiran PN Surabaya 

Uang yang disiapkan sejumlah Rp1,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Ia menerima suap itu di parkiran Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini bermula ketika Itong menjadi hakim tunggal yang menyidangkan permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, Hendro Kasiono diduga memiliki kesepakatan dengan perwakilan PT SGP untuk memberikan uang pada hakim.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," jelas Nawawi di Gedung merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Sebagai langkah awal, Hendro menemui Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti PN Surabaya dan meminta hakim agar memutus sesuai keinginannya, yakni agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Tsk HK diduga berulang kali menjalin komunikasi, di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan mengunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," jelasnya.

Hamdan pun melaporkan komunikasi dengan Hendro kepada Itong. Itong pun menyanggupi permohonan Hendro yang disampaikan melalui Hamdan dan meminta Hendro menyerahkan uang yang dijanjikan sebelumnya.

"Uang lalu diserahkan tersangka HK pada tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Itong; Hendro; dan Hamdan. Meski begitu, KPK menduga ada pihak lain yang diduga menyuap Itong untuk menangani perkara.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujarnya.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan para penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: [BREAKING] Kena OTT KPK, Hakim Itong Ngamuk: Itu Omong Kosong!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya