[BREAKING] Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Rincian Harta Hakim Itong

Itong tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp2,17 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim  Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap untuk penanganan perkara. Ia menjadi tersangka usai tertangkap tangan melakukan dugaan korupsi oleh KPK.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nehara (LHKPN) yang ia sampaikan kepada KPK, Itong tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp2,17 miliar.

Ia tercatat memiliki tanah senilai Rp330 juta di Boyolali dengan luas 330 meter persegi serta tanah dan bangunan di Surakarta senilai Rp700 juta. Jika dijumlahkan, maka tanah dan bangunan yang Itong miliki bernilai Rp1,03 miliar.

Itong tercatat hanya memiliki sebuah kendaraan senilai Rp160 juta. Mobil yang dibelinya sendiri itu bermerk Toyota Innova tahun 2017.

Pria yang pernah menjaadi hakim di Cianjur ini tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp22,5 juta serta kas dan setara kas Rp962 juta. Jika dijumlah, maka total kekayaannya per 2020 mencapai Rp2.174.542.499.

Selain Itong, KPK menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono selaku Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan para penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2022.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Itong Diduga Terima Suap di Parkiran PN Surabaya 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya