[BREAKING] Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Nonaktifkan Hakim Itong

Hakim Itong Isnaeni Hidayat terjaring OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menonaktifkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Hamdan selaku Panitera Pengganti. Sebab, keduanya tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap untuk penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah di tetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh bapak yang mulia bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti," jelas Dwiarso Budi Santiarto selaku Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung, Kamis (20/1/2022).

Selain Itong dan Hamdan, KPK juga menetapkan Hendro Kasiono selaku kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro ingin agar Itong memvonis sesuai keinginannya yakni agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2022.

Baca Juga: [BREAKING] Kena OTT KPK, Hakim Itong Ngamuk: Itu Omong Kosong!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya