[BREAKING] Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK

Wali Kota Richard akan ditahan 20 hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Ia merupakan tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2022).

Dalam kasus ini terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain, Richard, pegawai Tata Usaha di Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi, Amri. Namun, Amri belum ditahan.

"KPK mengimbau agar tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," ujar Firli.

Richard dan Andrew akan ditahan selama 20 hari. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1.

Politikus Partai Golkar itu merupakan kepala daerah kelima yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan pada 2021. Sebelumnya, KPK juga menahan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud; Bupati Langkat, Terbit Rencana PA; dan Bupati Bogor, Ade Yasin.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya