[BREAKING] Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Rizieq dianggap tidak mendukung pencegahan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim memvonis Rizieq Shihab denda Rp20 juta dalam perkara kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Vonis dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis (27/5/2021).

Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 saksi ahli, dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sama sekali mendukung pemerintah dalam pencegahan COVID-19," kata Suparman.

Sedangkan hal yang meringankan dakwaan adalah Rizieq selaku terdakwa dinilai telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya selama sidang berlangsung dan terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat dikemudian harinya.

Baca Juga: Rizieq: Bima Arya Manfaatkan Sakit COVID-19 Saya Jadi Panggung Politik

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya