[BREAKING] Kegiatan Usaha dan Perkantoran di DKI Mulai Operasi 8 Juni

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kegiatan usaha dan perkantoran di ibu kota bisa beroperasi kembali meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang. Namun, ia mewajibkan agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat.

"Kegiatan usaha dan tempat kerja perkantoran akan bisa dimulai pada Senin 8 (Juni) dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam keterangan pers yang disiarkan langsung Pemprov DKI Jakarta melalui saluran YouTube, Kamis (4/6).

Dengan mewajibkan proporsi karyawan masuk kantor hanya 50 persen, Anies mewajibkan perusahaan mengatur sebagian sisanya bekerja dari rumah. Kemudian, mereka yang bekerja di kantor diatur ke dalam jam kerja yang berbeda.

"(Ilustrasinya) separuh dimulai jam 7 pagi, separuh dimulai jam 9 pagi," ujar Anies.

Tujuan pembagian jam kerja itu, menurut Anies, agar waktu kedatangan, istirahat, dan pulang kerja tidak terlalu banyak orang.

"Apalagi bagi gedung yang jumlah lantainya itu di atas empat lantai, potensi kepadatan," kata Anies.

Baca Juga: [BREAKING] Anies Ungkap Ada 66 RW di Jakarta Masuk Zona Merah

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya