[BREAKING] Ketua KPK: Nurdin Khianati Pemberian Penghargaan Antikorupsi

KPK sangat menyesalkan Nurdin Abdullah terlibat kasus suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyesalkan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan sebagai kepala daerah yang telah disumpah jabatan.

"Bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah pernah menerima penghargaan antikorupsi dari perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulsel pada 2017 lalu.

Dia mengatakan, penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.

"Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah,  untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa untuk proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. 

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini 3 orang. Pertama penerima, NA dan ER, sedangkan pemberi adalah AS,” ungkap Firli.

Baca Juga: [BREAKING] Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Nurdin Abdullah

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya