[BREAKING] Konsumsi Narkoba, Andrie Bayuaji Kahitna Terancam Bui 5 Tahun Lebih

Andrie ditangkap ketika berada di kos-kosan di Cilandak

Jakarta, IDN Times - Gitaris Kahitna, Andrie Bayuaji, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).

Andrie ditangkap polisi ketika berada di kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pada saat ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti bukti transaksi hingga obat-obatan terlarang.

"Barang bukti yang disita 45 butir valdemix diazepam, termasuk psikotropika golongan 4," ujar Zulpan.

Kepada penyidik, Andrie mengaku menggunakan obat tersebut untuk membantunya beristirahat. Sebab, ia merasa sulit tidur karena aktivitasnya sebagai musisi.

"Alasan yang bersangkutan untuk mengonsumsi psikotropika ini untuk beristirahat atau membantu mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Musisi Ditangkap adalah Andrie Bayuajie Kahitna

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya