[BREAKING] KPK: Sebagai Wakil Rakyat Azis Syamsuddin Harusnya Jadi Contoh

Azis Syamsuddin menyuap eks penyidik KPK Rp3,1 miliar

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Firli menilai seharusnya Azis bisa menjadi contoh.

"Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya (Azis) bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (25/9/2021).

Firli menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Menurutnya hal ini dilakukan demi mewujudkan Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.

Diketahui, Azis ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi Usai Diperiksa 5 Jam

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya