[BREAKING] KPK Sita US$27.258 di OTT Haryadi Suyuti, Diduga Suap dari Summarecon

Selama penerbitan IMB, diduga ada penyerahan uang bertahap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono, dan Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, sebagai tersangka. Ketiganya jadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita 27.258 dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu diduga diberikan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono di rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta. Pemberian itu dilakukan setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton diterbitkan.

"ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NW," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Semula, kajian dan penelitian Dinas PUPR Kota Yogyakarta menemukan adanya sejumlah syarat yang terpenuhi dari pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Syarat tersebut antar lain terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan dari ruas jalan.

Haryadi kemudian menerbitkan surat rekomendasi untuk mengakomodir permohonan Oon untuk menyetujui tinggi bangunan melebih aturan agar IMB diterbitkan. Alex mengatakan, selama proses penerbitan IMB itu, diduga ada penyerahan uang bertahap.

Baca Juga: [BREAKING] Kronologi OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya