KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Dadan akan ditahan setidaknya selama 20 hari pertama

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Ia merupakan tersangka suap penananganan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan akan ditahan setidaknya selama 20 hari pertama. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Terhitung sejak 6 sampai 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (6/6/2023).

KPK dalam kasus ini sebetulnya juga telah menetapkan Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai terdangka. Namun, hingga saat ini ia belum ditahan KPK.

Pantauan IDN Times, Dadan tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian ia selesai diperiksa sekitar pukul 20.45 WIB.

Diketahui, Dadan merupakan salah satu dari dua tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Ia sempat diperiksa KPK pada Rabu, 24 Mei 2023. Namun, saat itu KPK tidak menahannya.

Selain Dadan, KPK juga menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka. Namun, ia belum ditahan sampai saat ini.

Baca Juga: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diborgol dan Pakai Rompi Oranye KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya