[BREAKING] KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi Usai Diperiksa 5 Jam

Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dugaan kasus suap di Lampung Tengah. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Pagi hari ini kami sampaikan pada segenap anak bangsa saudara AZ wakil Ketua DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," ujar Firli, Sabtu (25/9/2021).

Firli mengatakan, KPK melakukan upaya paksa penangkapan di rumah politikus Partai Golkar yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Sebab, ia mengaku sedang diisolasi mandiri karena sempat ada kontak dengan pasien positif COVID-19.

Karena itu, KPK melakukan konfirmasi dengan mendatangi langsung rumah Azis dan melakukan swab test antigen. Swab itu melibatkan tenaga medis yang dibawa KPK.

"Hasil pengecekan kesehatan saudara AZ dilakukan di rumah beliau dengan hasil nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Firli.

Kemudian Azis Syamsuddin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Pantauan IDN Times di lokasi, Azis diperiksa selama sekitar lima jam.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin di Kediamannya

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya