[BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Anggota DPR dari NasDem Tersangka!

Keduanya ditangkap dalam OTT KPK bersama 8 orang lainnnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo 2013-2024 Puput Tantriana Sari dan anggota DPR periode 2014-2024 dari Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap beli jabatan. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 30 Agustus 2021.

Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Sepuluh orang di antaranya ditangkap berdasarkan hasil operasi OTT KPK.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan 10 (orang) orang pada hari Senin, 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Dari seluruh tersangka yang ditetapkan, baru lima orang yang kemudian ditahan termasuk Puput dan Hasan. Selain pasangan suami istri tersebut, terdapat Camat Krejengan Dodi Kurniawan yang tampak memakai baju Koko lengan putih pendek, pejabat kepala desa di Kecamatan Krejengan Sumarto yang memakai baju Koko lengan panjang dan peci.

Alex mengatakan atas perbuatan mereka, para tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Puput dan Hasan, berikut adalah daftar orang yang ditetapkan sebagai tersangka selain Puput dan Hasan:

  1. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
  2. Sumarto (Pejabat Kades Karangren)
  3. Poniriin (Camat Kraksaan)
  4. Imam Syafi'i (Camat Banyuayar)
  5. Hary Tjahjono (Camat Gading)
  6. Muhammad Ridwan (Camat Paiton)
  7. Pitra Jaya Kusuma  (Ajudan)
  8. Faisal Rahman (Ajudan)

Baca Juga: Profil Hasan Aminuddin yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Probolinggo

Topik:

  • Anata Siregar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya