[BREAKING] KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Penanganan Perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (20/1/2022).
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (20/1/2022).
Selain Itong, KPK menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono selaku Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika
Editor’s picks
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan para penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2022.