[BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

Nurdin Abdullah ditahan 20 hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.

"KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, NA dan ER sebagai pihak penerima. AS sebagai pemberi," ujar Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, sebagai pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketua Firli Bahuri juga membenarkan tim penyidik mengamankan Nurdin Abdullah di rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

"Saudara NA diamankan KPK dari rumah dinas Gubernur Sulsel," kata dia.

Firli mengatakan, tim KPK mengamankan 6 orang pada Jumat 26 Feb 2021, pukul 23.00 sampai dengan dini hari, di tiga tempat yang beredar di Sulsel, pertama di rumah dinas saudara IR di kawasan Hertasning, rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah Sebut-sebut Tuhan pada PDIP

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya