[BREAKING] Kronologi Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT di Mal

KPK turut mengamankan uang tunai saat OTT

Jakarta, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membeberkan kronologi penangkapan kader Partai Demokrat tersebut.

Mulanya, KPK mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian, KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Alex mengatakan, penyerahan uang tersebut diduga berlangsung di sebuah kafe dan pelabuhan di Balikpapan. Uang dari para kontraktor diterima Nis Puhadi alias Ipuh selaku orang kepercayaan Abdul Gafur.

"Adapun, uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM sudah siap untuk diserahkan kepada AGM," jelas Alex, Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur kemudian meminta Ipuh membawa uang tersebut ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Ipuh dijemput Rizky dan bersama-sama ke rumah Abdul di Jakarta Barat.

Kemudian, Abdul bersama Ipuh dan Bendara Umum Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ke sebuah acara di Jakarta. Setelahnya, mereka ke sebuah mal di Jakarta selatan dengan membawa uang Rp950 juta.

Abdul juga meminta Nur menambahkan uang Rp50 juta dari rekeningnya. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper.

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar," jelas Alex.

Selain itu, KPK turut menemukan uang di rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta. Uang itu diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan.

"Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta, bersama sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih," jelasnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap), Yudi selaku pihak swasta, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR (penerima suap), Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap), dan Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap).

Para penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Temukan Uang Saat OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya