[BREAKING] Kronologi Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo untuk Jual Beli Jabatan

Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin terima suap calon kades

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan Bupati Puput Tantriana Sari dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin bermula dari rencana pemilihan Kepala Desa serentak tahap II. Pemilihan Kepala Desa itu semula dijadwalkan pada 27 Desember 2021 tapi diundur.

KPK menyebut dengan adanya perubahan itu, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Probolinggo yang selesai menjabat pada 9 September. ASN Pemkab Probolinggo yang diusulkan camat bakal mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut.

Untuk menentukan sosok yang mengisi kekosongan kepala desa, ada syarat khusus di mana usulan yang diajukan camat harus mendapat persetujuan Hasan Aminuddin berupa paraf dan nota dinas. Hasan merupaan representasi sekaligus suami Puput selaku orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo.

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam
bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari.

Kemudian, 12 pejabat kepala desa berkumpul di sebuah tempat di Kecamatan Krejengan, Probolinggo. KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang pada Puput lewat Hasan dengan perantaraan Camat Krejengan Dody Kurniawan.

Alex mengatakan bahwa pertemuan itu dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Khoim. Dalam pertemuan ini disepakati masing-masing menyiap uang Rp20 juta sehingga terkumpul Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ujar Alex.

Hasan dan Puput yang dijaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 30 Agustus 2021 pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan bersama 20 orang lainnya. Dari 22 tersangka itu, sepuluh di antaranya ditahan KPK.

Mereka yang ditahan adalah Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo), Hasan Aminuddin (Anggota DPR Fraksi Partai NasDem), Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), Sumarto (Pejabat Kades Karangreng), Poniriin (Camat Kraksaan)
Imam Syafi'i (Camat Banyuayar), Hary Tjahjono (Camat Gading), Muhammad Ridwan (Camat Paiton), Pitra Jaya Kusuma  (Ajudan), dan Faisal Rahman (Ajudan).

Atas perbuatannya, para tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Probolinggo dan Suami Terima Suap Rp20 Juta per Calon Kades

Topik:

  • Anata Siregar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya