[BREAKING] Kronologi OTT Hakim PN Surabaya

Duit sebanyak Rp140 juta disita

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duggan suap penanganan perkara. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 19 Januari 2022.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa OTT kali ini diawali dengan aduan masyarakat soal dugaan adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika kepada Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya di area parkir Pengadilan Negeri Surabaya.

"Tidak berapa lama kemudian, Tim KPK langsung mengamankan HK dan HD beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Kemudian, Tim KPK secara terpisah mencari dan menangkap Itong dan Achmad Prihantoyo selaku Direktur PT Soyu Giri Primedika. Mereka dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan mememenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," jelas Nawawi.

Itong, Hamdan, dan Hendro ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Para tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan para penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: [BREAKING] Kena OTT KPK, Hakim Itong Ngamuk: Itu Omong Kosong!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya