[BREAKING] Kronologi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK

OTT KPK terhadap RE berawal dari laporan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 Januari 2022. Setelah diperiksa sekitar 14 jam, politikus Partai Golkar itu pun ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi OTT terhadap pria yang akrab dipanggil Bang Pepen itu. Firli menjelaskan bahwa OTT KPK berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penyerahan uang terhadap Rahmat Effendi.

"Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui MB telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dan diduga uang telah diserahkan ke Wali Kota Bekasi. Pukul 14.00 WIB, RE diamankan ketika keluar rumah dinas," jelas Firli.

Setelah menangkap Rahmat Effendi, Tim KPK kemudian masuk ke rumah dinas dan menangkap sejumlah orang yakni RE, MY, BK, dan beberapa ASN Pemerintah Kota Bekasi.

"Selain itu tim KPK menemukan bukti uang miliaran rupiah," jelasnya.

"Secara pararel Tim juga menangkap beberapa pihak swasta antara lain NP di Cikunir, AA Pancoran, SY sekitar Senayan Jakarta. Seluruh pihak dibawa ke Gedung merah Putih KPK untuk diperiksa," sambung Firli.

Sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya