[BREAKING] Lili Pintauli Langgar Etik, MAKI Pertimbangkan Lapor Bareskrim

MAKI masih mengkaji putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat ini tengah mengkaji untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran etik ke polisi. Sikap MAKI ini muncul usai Lili dinyatakan bersalah karena melakukan kontak dengan tersangka korupsi M Syahrial mengenai perkaranya.

"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (30/8/2021).

MAKI menilai Lili Pintauli Siregar seharusnya mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Sebab, pelanggaran etik yang ia lakukan telah mencoreng KPK sebagai lembaga antikorupsi.

"Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli Siregar divonis bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik karena menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkara korupsi yang dihadapinya. Atas perbuatannya, Lili harus rela mendapat pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun.

Baca Juga: [BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur karena Pelanggaran Berat 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya