[BREAKING] OTT Bupati Abdul Gafur, KPK Sita Uang Rp1,4 M dan Belanjaan

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka

Jakarta, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang senilai Rp950 juta berasal dari sejumlah kontraktor di Kabupaten Penajam Paser Utara. Nis Puhadi alias Ipuh selaku orang kepercayaan AGM diminta untuk membawa uang tersebut ke Jakarta.

"Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK (Rizky) mendatangi rumah AGM di Jakarta Barat untuk menyerahklan uang yang dibawanya tersebut," jelas Alex.

Kemudian, AGM mengajak Ipuh dan Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke sebuah mal di Jakarta Selatan, dengan membawa uang itu. Lalu, Nur menambahkan uang senilai Rp50 juta atas perintah AGM.

"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," jelasnya.

"Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," sambungnya.

Uang senilai Rp1,4 miliar beserta belanjaan itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Seluruh barang bukti itu akan diperiksa dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

  • Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara
  • Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
  • Yudi selaku pihak swasta
  • Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)
  • Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
  • Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara di Mal Daerah Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya