[BREAKING] Pembobol BNI Rp1,2 T Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis Maria Lumowa lebih rendah dari tuntutan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun, Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri.

Vonis ini Lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Maria didakwa melanggar dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Maria juga disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang atau (TPPU) dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU.

Baca Juga: Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1,2 Triliun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya