[BREAKING] Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking Jadi Tersangka

Anita dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dan 223 KUHP

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa status pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking naik menjadi tersangka, terkait kasus dugaan surat jalan palsu kliennya.

Penetapan tersangka ini ditetapkan usai 23 saksi dan sejumlah barang bukti ditemukan.

"Kesimpulannya adalah menaikan status Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (30/7/2020).

Anita dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dan 223 KUHP. Sebelumnya, ia juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Temui Kajari Jaksel, Pakar Hukum: Gak Relevan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya