[BREAKING] Permohonan Justice Collaborator 2 Anak Buah Juliari Batubara Terkabul

Matheus Joko dan Adi Wahyono jadi justice collaborator

Jakarta, IDN Times - Permohonan dua anak buah eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, untuk menjadi justice collaborator dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hal tersebut tertuang dalam surat putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

Majelis Hakim menilai justice collaborator Adi Wahyono dikabulkan karena telah telah mengembalikan sebagaian aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi bansos COVID-19, yakni fee dari para vendor senilai Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,59 miliar di antaranya dipakai untuk keperluan Juliari dan operasional Kementerian Sosial.

Sisa uang yang awalnya akan digunakan untuk acara Natal Kementerian Sosial pun telah dikembalikan ke KPK. Uang itu sudah ditransfer melalui rekening penampungan KPK. 

"Terdakwa (Adi) sama sekali tidak menerima uang untuk kepentingan pribadi," kata Hakim.

Selain itu, permohonan Adi Wahyono dikabulkan karena sejak proses penyidikan sampai di persidangan, ia dinilai konsisten mengakui secara terus terang perbuatannya.

"Sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo," sambung Hakim. 

Sementara itu, permohonan justice collaborator Matheus Joko Santoso dikabulkan karena tidak terkualifikasi sebagai pelaku utama. Ia dinilai kepanjangan tangan Juliari Batubara.

Selain itu, Hakim menilai Matheus telah jujur mengakui perbuatannya dan keterangannya diyakini dapat mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut.

"Majelis hakim menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo," ujar Joko.

Dalam perkara korupsi bansos COVID-19, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta. Sementara itu, Matheus Joko Santoso divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta.

Selain itu, Matheus Joko Santoso juga harus membayar kerugian negara senilai Rp1,56 miliar dalam waktu paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Anak Buah Juliari Batubara Divonis Penjara 9 Tahun

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya