[BREAKING] Polisi Sita 45 Butir Obat dan Bukti Pembelian dari Andrie Bayuaji

Andrie ditangkap di daerah Cilandak

Jakarta, IDN Times - Gitaris Kahitna, Andrie Bayuaji ditangkap polisi karena dugaan penyalagunaan narkoba di kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ketika melakukan penangkapan, polisi turut menyita 45 butir obat serta sejumlah bukti pembelian sejak 2020.

"Barang bukti yang disita 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).

Zulpan mengungkapkan bahwa penyidik juga mendapat bukti pembelian obat tersebut. Ada bukti 12 kali pembelian obat secara online yang dilakukan pada periode 2020-2022.

"Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September (2020) beli lagi, 14 November 2020 beli lagi, 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November (2021), 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, (dan) 31 Mei 2022. Ini yang didapat penyidik dan diakui tersangka," jelas Zulpan.

Kepada penyidik, Andrie mengaku menggunakan obat tersebut untuk membantunya beristirahat. Sebab, ia merasa sulit tidur karena aktivitasnya sebagai musisi.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya