[BREAKING] PSBB Lanjut, Kendaraan Pribadi Boleh Full Penumpang Asal Satu Keluarga

Berlaku sama baik motor maupun mobil

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor bisa diisi 100 persen kapasitasnya meski PSBB kembali diperpanjang. Syaratnya, seluruh penumpang kendaraan pribadi merupakan satu anggota keluarga yang sama.

"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas motor silakan boncengan bila satu keluarga," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube pada Kamis (4/6).

Berbeda dengan kendaraan pribadi, kendaraan umum masih wajib berpenumpang 50 persen dari kapasitas maksimal. Selain itu, protokol kesehatan juga tetap berlaku di tempat menunggu kendaraan umum.

"Tempat menunggunya dengan dibuat jarak antriannya harus minimal 1 meter," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Perpanjangan itu dilakukan karena masih wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi sehingga perlu pengendalian ketat.

Meski memperpanjang PSBB, Anies mengatakan Jakarta mulai memasuki masa transisi agar warga yang tidak terjangkit virus corona atau COVID-19 bisa terjamin aktivitasnya.

"Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies: Juni Masa Transisi 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya