[BREAKING] Rahmat Effendi Juga Pakai Uang Suap Buat Operasional

Rahmat Effendi dan dua tersangka sebagai penerima suap

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) juga diduga menerima uang suap dari sejumlah pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Uang itu diduga sebagai 'komisi' atas posisi yang telah diemban para pegawai itu.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY, yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa Rp600 juta," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).

"Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. RE diduga menerima uang Rp30 juta dari AA melalui MB," sambung dia.

MY adalah Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari. AA adalah Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, sedangkan MB adalah Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.

KPK menetapkan sembilan tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Selaku pemberi adalah Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin, sedangkan Rahmat Effendi, Bunyamin, dan Mulyadi sebagai penerima suap.

"Para tersangka dilakukan penahanan di KPK," ujar Firli.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m, dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK pada Rabu, 5 Januari 2022, bersama 11 orang lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan lelang jabatan. 

Baca Juga: Penampilan Rahmat Effendi Datangi KPK, Pakai Rompi Seharga Rp1,5 Juta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya