[BREAKING] Rizieq Shihab Cs Dianggap Tak Dukung Penanganan COVID-19

Vonis Rizieq Shihab Cs lebih rendah dari tuntutan

Jakarta, IDN Times - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Barat.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi pertimbangan vonis. Hal yang memberatkan vonis, kata dia, terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan pandemik COVID-19.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memberi keterangan jujur sehingga memudahkan pemeriksaan, punya tanggungan keluarga, dan guru agama Islam," ujar Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Rizieq sendiri berharap divonis bebas murni ketika membacakan Pledoi dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis ini, Rizieq dkk. Menyatakan bakal pikir-pikir.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya