[BREAKING] Sah! Tarif MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000

Lebih rendah dari usulan Pemprov DKI sebesar Rp10 ribu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menentukan besaran tarif Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp8.500 dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta sebesar Rp5.000.

"Sudah diputuskan rata-rata Rp8.500 untuk MRT dan Rp5.000 untuk LRT, nanti kami buat tabel penjelasannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah usai mengikuti Rapimgab di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/3).

Jumlah tersebut lebih rendah dari usulan Pemprov DKI dengan rata-rata Rp10 ribu.

Sementara, untuk tarif per kilometer MRT, Pemprov DKI Jakarta akan menginformasikan lebih lanjut. Dari tabel yang akan dibuat PT MRT Jakarta, nanti akan diketahui besaran tarif dari stasiun awal ke stasiun tujuan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyebut bahwa tarif per kilometer yang diusulkan untuk MRT adalah sebesar RP1.000.

Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB sempat terlambat. Tak berhenti sampai di situ, Rapimgab juga sempat diskors oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi karena belum hadirnya sejumlah pihak.

Baca Juga: Diumumkan Besok, Anies Bocorkan Tarif MRT Berkisar Rp10 Ribu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya