[BREAKING] Selain Edhy Prabowo, KPK Tangkap 16 Orang di 4 Tempat

KPK tetapkan tujuh tersangka di kasus Edhy Prabowo

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster, Rabu (25/11/2020).

Penyidik KPK menangkap belasan orang itu di empat lokasi yakni di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, serta Tangerang Selatan dan Bandara Soekarno Hatta, Banten.

"Penangkapan dilakukan di empat lokasi yakni Bandara Soekarno-Hatta, Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers virtual di akun Facebook KPK, Rabu (25/11/2020) malam.

KPK menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi adalah SJT.

Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya