[BREAKING] Suap Ekspor Benur, Pengusaha Siswadhi Pranoto Divonis 4,5 Tahun Bui

Justice collaborator jadi pertimbangan meringankan

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia dinilai bersalah karena terlibat dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Siswadhi Pranoto Loe selama empat tahun dan denda sejumlah Rp300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Dalam menimbang putusannya, hakim menilai perbuatan Siswadhi tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, ia berlaku sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.

Selain itu, permohonan Siswadhi menjadi justice collaborator (JC) dikabulkan majelis hakim. Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Siswadhi mengakui terus terang perbuatannya dan telah mengembalikan seluruh uang yang dinikmainya dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator," ujar hakim.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya