[BREAKING] Tersangka Suap, Harta Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Rp10 M

Haryadi Suyuti kena OTT terkait dugaan suap izin apartemen

Jakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen Royal Kedhaton. Ia jadi tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah KPK, politikus Golkar itu terakhir melapor kekayaannya per tahun 2020. Saat itu, ia telah memiliki kekayaan senilai total Rp10,5 miliar.

Kekayaan Haryadi terdiri dari tujuh lahan dan bangunan senilai total Rp6,3 miliar. Aset-aset tersebut berada di Yogyakarta, Bantul, hingga Sleman. Ia juga memiliki 10 kendaraan senilai total Rp399,6 juta. Kendaraan yang ia miliki terdiri dari 2 mobil dan 8 motor.

Haryadi memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,8miliar, harta lainnya Rp5,7 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp185 juta. Ia tak punya surat berharga, namun punya utang Rp1,19 miliar.

Diketahui, Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK melakukan tangkap tangan pada Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Selain Haryadi, KPK turut menahan 3 orang lainnya. Mereka adalah Oon Nusihono (Vice President Real Estate PT Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Ajudan sekaligus Sekretaris Pribadi Wali Kota).

Baca Juga: [BREAKING] Eks Wali Kota Yogyakarta Ditangkap Terkait Dugaan Suap Izin Apartemen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya