[BREAKING] Vonis buat Eks Anak Buah Juliari Lebih Berat dari Tuntutan KPK

Matheus Joko divonis sembilan tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa perkara korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementrian Sosial tahun 2020, Matehus Joko Santoso, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta subsidair enam bulan penjara. Vonis ini lebih berat daripada yang dituntut jaksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anak buah eks Mensos Juliari Batubara ini dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp400 juta. Persamaan antara vonis dengan tuntutan hanya terletak jumlah kerugian negara yang harus diganti, yakni senilai Rp1,56 miliar.

Denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, harta Matheus akan disita untuk dilelang.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ujar Hakim Muhammad Damis.

Majelis Hakim menjelaskan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis untuk Matheus selaku terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu pandemik COVID-19, tindak pidana korupsi pada wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kualitas maupun kuantitasnya.

"Keadaan yang meringankan pada diri terdakwa, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," ujar Hakim.

Terkait vonis ini, baik Matheus dan jaksa KPK sama-sama belum menentukan sikap. Kedua kubu menyatakan akan pikir-pikir dalam waktu sepekan.

Baca Juga: Eks Bawahan Juliari, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Bansos

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya