[BREAKING] Vonis Kasus RS UMMI, Rizieq Dianggap Meresahkan Masyarakat

Vonis Rizieq Shihab lebih ringan dari tuntutan

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara, terhadap terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab. Hakim mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang memengaruhi putusan hakim.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Meski begitu, hakim juga menimbang sejumlah faktor lain yang meringankan vonis. Hakim menyebut Rizieq masih punya tanggungan keluarga dan sebagai guru agama, sehingga ia masih dibutuhkan umat.

Rizieq tak terima dengan vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim. Ia pun menyatakan banding atas vonis.

Ada beberapa hal yang membuatnya menyatakan banding. Pertama, keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq.

Kedua, ia keberatan karena hakim tak menggunakan hasil otentik didalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

"Dengan dua alasan tadi, saya menolak dan menyatakan banding," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang diwakili Sugito Atmo Prawiro menyatakan mereka juga mengajukan banding seperti kliennya. Mereka tak terima dengan putusan majelis hakim terhadap Rizieq.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Sugito.

Rizieq Shihab dinilai terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis terhadap Rizieq Shihab lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut enam tahun penjara.

Baca Juga: [BREAKING] Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya