[BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur karena Pelanggaran Berat 

MAKI berharap Lili Pintauli diberi sanksi pemecatan

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik pegawai KPK karena menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkara korupsi yang dihadapinya. MAKI menilai hal tersebut demi kebaikan KPK, pemberantasan korupsi, dan kebaikan bangsa.

"Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (30/8/2021).

Boyamin mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia mengaku kurang puas dengan hukuman bagi Lili Pintauli Siregar.

"Semestinya sanksinya permintaan pengunduran diri atau bahasa awamnya pemecatan," kata Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli Siregar divonis bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik karena menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkara korupsi yang dihadapinya. Atas perbuatannya, Lili harus rela mendapat pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun.

Baca Juga: Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama Setahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya