[BREAKING] Wakil Ketua KPK Sempat Dilobi Tersangka Suap M Syahrial

Lili Pintauli divonis melanggar etik berat

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan, disebut pernah berusaha melobi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Hal itu terungkap dalam konstruksi perkara yang dibacakan dalam sidang vonis pelanggaran etik Lili pada Senin (30/8/2021).

Lobi-lobi itu bermula ketika Lili menghubungi Syahrial melalui WhatsApp, usai melihat berkas perkara yang menyangkut nama sosok yang telah menjadi terdakwa suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin itu.

"Ini ada nama mu di meja ku. Bikin malu Rp200 juta masih kau ambil," ujar Lili kepada Syahrial pada Juli 2020.

Pesan itu dibalas Syahrial. Ia melobi Lili untuk membantunya terkait perkara itu.

"Itu perkara lama bu, tolong dibantu lah." ujar Syahrial.

"Banyak berdoalah kau," jawab Lili.

Kemudian, Syahrial kembali melobi Lili pada Oktober 2020. Saat itu, ia mendapat informasi bahwa tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Laburan dan akan ke Tanjung Balai.

Syahrial meminta tolong pada terperiksa mengenai perkaranya di KPK dan terperiksa menyarankan, agar saksi M Syahrial menghubungi seorang pengacara.

"Ya sudah ini nomor Arif Aceh, komunikasikan lah dengan dia," ujar Lili.

Dalam perkara ini, Lili divonis melakukan pelanggaran etik berat. Akibatnya dia dihukum dengan pemotongan gaji 40 persen selama setahun. Usai sidang, Lili mengaku tak keberatan dengan hal itu.

"Saya menerima tanggapan dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," ujarnya pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga: [WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPK

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya