[BREAKING] Wali Kota Ambon Terima Rp500 Juta dari Izin 20 Alfamidi

Richard mematok Rp25 juta untuk setiap izin yang diterbitkan

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon pada 2020. Richard disebut telah menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Richard mematok Rp25 juta untuk setiap izin yang diterbitkan. Uang itu dikirimkan Amri selaku Karyawan Alfamidi Kota Ambon melalui rekening pegawai Tata Usaha di Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa, yang merupakan orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," jelas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2022).

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini juga diduga menerima sejumlah aliran dana dari berbagai pihak dan gratifikasi. Namun, hal ini masih didalami Tim Penyidik.

Richard dijemput paksa dan ditahan karena merupakan tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Selain Richard, KPK turut menahan pegawai Tata Usaha di Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1.

Adapun tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan ia diminta kooperatif.

Baca Juga: [BREAKING] 9 Tahun Jadi Wali Kota Ambon, Harta Richard Louhenapessy Naik Rp8 M! 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya