[BREAKING] Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Korupsi

Selain Rahmat Effendi, delapan orang ditetapkan tersangka

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka suap lelang jabatan, hingga penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Politikus Partai Golkar itu tak jadi tersangka seorang diri. Selain dia, ada delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. Mereka adalah AA, LBM, SY,  dan MS selaku pemberi, serta Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

"Para tersangka dilakukan penahanan di KPK," ujar Firli.

Sebagai penerima suap, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT di Bekasi, Termasuk Rahmat Effendi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya