[BREAKING] Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK, sebagai tersangka kasus suap. Korupsi ini terkait penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara, dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021
"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SRP sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menetapkan pengacara bernama Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. Sebelum menetapkan tiga tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, rekening, hingga kartu ATM.
Editor’s picks
Menyoal keterlibatan penyidiknya dalam kasus dugaan suap tersebut, Firli menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi.
"Kami menegaskan sikap KPK dari awal berdiri sampai sekarang memegang prinsip zero tolerance," ujar Firli.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai Syarial Jadi Tersangka