Budhi Sarwono Diduga Mengatur Proses Lelang Proyek di Banjarnegara 

Budhi Sarwono disebut meraup keuntungan Rp2,1 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan perkara suap yang melibatkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Budhi diduga memberi perintah demi mengatur lelang proyek di daerah yang ia pimpin.

Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, Tim Penyidik KPK memanggil Nursidi Budiono selaku Direktur CV Karya Bhakti. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi ini.

"(Nursidi) dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka BS untuk melakukan pengaturan dalam hal persyaratan lelang yang harus memiliki surat rekomendasi/dukungan ready mix bagi calon pemenang lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (10/9/2021).

1. KPK juga periksa tiga saksi lain

Budhi Sarwono Diduga Mengatur Proses Lelang Proyek di Banjarnegara Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain Nursidi, KPK juga telah memanggil tiga saksi yakni Hadi Suwarno selaku Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Siti Rustanti selaku Direktur CV Puri Agung, dan Mistar selaku sopir PT Bumi Rejo. Ali mengatakan, seluruh saksi memenuhi panggilan dan telag diperiksa.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut, antara lain terkait harus adanya dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018," jelas Ali.

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Postingan Medsos Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

2. Budhi Sarwono disebut meraup keuntungan Rp2,1 miliar

Budhi Sarwono Diduga Mengatur Proses Lelang Proyek di Banjarnegara Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Aafandy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga meraup keuntungan Rp2,1 miliar.

Firli menjelaskan bahwa awal mula dugaan korupsi ini terjadi saat Budhi menunjuk Kedy Afandy yang merupakan Ketua Tim Suksesnya saat kampanye yang juga menjadi tersangka untuk ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di kota itu.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintahan dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persendari nilai proyek," jelas Firli.

Setelah itu, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang ia pimpin. Pada saat itu Budhi langsung menyampaikan bahwa ia akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

3. Budhi Sarwono bantah terima suap Rp2,1 miliar

Budhi Sarwono Diduga Mengatur Proses Lelang Proyek di Banjarnegara twitter.com/BudhiSarwono

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Budhi membantah mengenai aliran dana Rp2,1 miliar itu. Ia pun menantang KPK membuktikan hal tersebut.

"Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Diduga Raup Rp2,1 Miliar dari Proyek

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya