Buntut OTT Wali Kota Yogyakarta, KPK Cek Pembangunan di Malioboro

KPK sering dengar proses perizinan bermasalah di Yogyakarta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan mengecek pembangunan yang ada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Hal ini dilakukan usai KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dugaan suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton.

"Nanti kami cek di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar wisata. Di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).

"Artinya, nanti bisa kita cek di Jogja itu kalau ada misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan (Hariyadi Suyuti) menjabat wali kota ternyata melanggar aturan, ya, nanti kita cek apakah ada sesuatu," sambungnya.

Baca Juga: Ketua KPK: Sungguh Prihatin, Bupati Bogor Kena OTT KPK Saat Ramadan

1. KPK sering dengar proses perizinan bermasalah di Yogyakarta

Buntut OTT Wali Kota Yogyakarta, KPK Cek Pembangunan di MalioboroMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengungkapkan bahwa KPK kerap menerima keluhan masyarakat adanya proses perizianan bermasalah di Yogyakarta. Namun, belum ada bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

"Kalau laporan informasi dari masyarakat itu saya kira sudah cukup lama kita mendengar adanya proses-proses perizinan bermasalah di Yogyakarta. Ya, kita tahu bersama, bahwa Jogja itu kota pariwisata dan pembangunan hotel maupun apartemen sangat marak," ujarnya.

Baca Juga: Terkena OTT KPK, Ini Profil Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

2. KPK tetapkan 4 tersangka

Buntut OTT Wali Kota Yogyakarta, KPK Cek Pembangunan di MalioboroIlustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi, Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Hariyadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Tersangka Suap, Harta Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Rp10 M

3. Wali Kota Yogyakarta jadi kepala daerah kelima yang kena OTT

Buntut OTT Wali Kota Yogyakarta, KPK Cek Pembangunan di MalioboroMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK melakukan tangkap tangan pada Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya