Buntut Ungkap Anggaran Janggal Pemprov DKI, Politikus PSI Dilaporkan

William Aditya Sarana dinilai langgar kode etik

Jakarta, IDN Times - Viralnya sejumlah temuan anggaran yang dinilai janggal dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana berbuntut panjang.

Seorang warga Priok, Jakarta Utara bernama Sugiyanto melaporkan William ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11).

1. William dinilai telah melanggar aturan

Buntut Ungkap Anggaran Janggal Pemprov DKI, Politikus PSI DilaporkanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sugiyanto menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta dan dianggap membuat kegaduhan di ranah publik.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto.

Baca Juga: DPRD Curigai Usulan Anggaran Konsultan Kampung Kumuh DKI Rp556 Juta

2. William dinilai langgar kode etik

Buntut Ungkap Anggaran Janggal Pemprov DKI, Politikus PSI DilaporkanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurutnya, William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen KUA-PPAS ke media sosial meski itu milik publik. Ia dianggap tak etis lantaran dokumen tersebut belum dibahas antara eksekutif dengan legislatif.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," katanya.

3. Badan Kehormatan bisa gunakan peraturan 2014 karena yang baru belum sah

Buntut Ungkap Anggaran Janggal Pemprov DKI, Politikus PSI DilaporkanDok.IDN Times/Istimewa

BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta lantaran Tata Tertib periode 2019-2024 belum disahkan dalam rapat paripurna.

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

Baca Juga: [WANSUS] Sosok William Aditya, Pembongkar Anggaran Janggal Pemprov DKI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya