Bupati Bangkalan Diduga Minta Jatah Proyek dari Tiap Dinas

Bukan cuma patok tarif lelang jabatan, tapi juga proyek

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI), diduga tidak hanya mematok biaya komitmen agar ASN diangkat menjadi kepala dinas. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga juga memungut jatah 10 persen dari setiap anggaran proyek.

"Diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran nilai sebesar 10 persen dari setiap anggaran proyek," ujar Firli Bahuri, Kamis (8/12/2022).

Sementara, uang yang dipatok Abdul Latif kepada calon kepala dinas yang ingin dipilih berkisar Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta. Permintaan uang itu dititipkan Abdul Latif melalui orang kepercayaannya.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," jelas Firli.

Akibat perbuatannya, Abdul Latif resmi ditahan KPK. KPK juga menahan lima tersangka lain dalam kasus ini yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dimulai sejak Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Bupati Bangkalan Resmi Ditahan KPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya