Bupati Bangkalan Diduga Pakai Uang Suap Buat Survei Elektabilitas

Bupati Bangkalan resmi ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp5,3 miliar. Uang itu diduga untuk berbagai keperluan pribadinya, termasuk survei elektabilitas.

"Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (8/12/2022).

Uang itu diduga berasal dari biaya komitmen yang diminta Abdul Latif Amin Imron kepada sejumlah kepala dinas. Nominalnya pun beragam, berkisar dari Rp50 juta sampai Rp150 juta per orang.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga diduga meminta jatah 10 persen dari beberapa proyek. Beberapa proyek itu berasal dari seluruh dinas yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Akibat perbuatannya, Abdul Latif resmi ditahan KPK. KPK juga menahan lima tersangka lain dalam kasus ini yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dimulai sejak Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Resmi Ditahan KPK

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya