Bupati Bangkalan Pasang Tarif dalam Kasus Suap Lelang Jabatan

Tarif buat naik jabatan bervariasi, minimal Rp50 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI), sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan. Dalam kasus ini, dia diduga mematok tarif buat para aparatur sipil negara (ASN) yang ingin naik jabatan sebagai Kepala Dinas.

Abdul Latif diduga mematok tarif sebesar Rp50 juta hingga Rp150 juta dalam kasus ini. Biaya komitmen itu diminta Abdul Latif melalui orang kepercayaanya.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan RALAI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, KPK menduga Abdul Latif mengambil 10 persen dari setiap anggaran proyek di seluruh dinas Kabupaten Bangkalan.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," jelas Firli.

Selain Abdul Latif, KPK juga menahan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dimulai sejak Rabu (7/12/2022)

Baca Juga: Bupati Bangkalan Resmi Ditahan KPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya