Bupati Bangkalan Resmi Ditahan KPK

Dia ditahan di Rutan Guntur Jaya

Jakarta, IDN Times - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol. Dia resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.

"Tadi, Tim Penyidik melakukan pemanggilan terhadap para tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai di Mako Polda Jawa Timur. Selesai dilakukan pemeriksaan, selanjutnya Tim Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan pada para tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

KPK juga menahan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dimulai sejak Rabu (7/12/2022).

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, dan Achmad Mustaqim, sama-sama ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Hosin Jamili dan Salam Hidayat dikurung di Rutan KPK Kavling C1 ACLC.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Tiba di KPK Bawa Koper

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya