Bupati Dodi Reza Diduga Beri Arahan Agar PT SNS Dapat Proyek

KPK periksa 7 orang untuk konfirmasi dugaan aksi Bupati Dodi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) memberikan arahan khusus kepada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM). Arahan tersebut yakni agar PT Selaras Simpati Nusantara (SNS) yang dipimpin Suhandy (SUH) mendapatkan proyek di Muba.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan KPK pun memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.

"Bertempat di Satbiromobda Sumatera Selatan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Ipi, Jumat (12/11/2021).

1. Ada tujuh orang yang diperiksa KPK

Bupati Dodi Reza Diduga Beri Arahan Agar PT SNS Dapat ProyekPlt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ipi mengungkapkan ada tujuh orang yang diperiksa KPK. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda.

Saksi yang diperiksa yaitu Dian Pratnamas Putra selaku Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, Hendra Oktariza, Suhendro Saputra, dan Hardiansyah selaku PNS Kabupaten Muba. Kemudian Septian Aditya selaku pegawai honorer, Daud Amri selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muba, serta Yuswanto dari pihak swasta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," jelas Ipi.

Baca Juga: Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang 40 Hari

2. Bupati Dodi Reza Alex Noerdin terjaring OTT KPK

Bupati Dodi Reza Diduga Beri Arahan Agar PT SNS Dapat ProyekBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Berdasarkan data perbankan, diperoleh informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik oleh keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” ujar Alex.

“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambungnya.

3. KPK telah tetapkan enam tersangka

Bupati Dodi Reza Diduga Beri Arahan Agar PT SNS Dapat ProyekBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dodi, Herman Mayori dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Wakil Bupati Muba Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Dodi Reza Alex 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya