Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

Abdul Wahid diduga dapat jatah proyek di Kabupaten HSU

Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara. KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status Abdul Wahid sebagai tersangka.

"Kami menemukan bukti yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang cukup, KPK telah menemukan suatu perkara korupsi yang dilakukan saudara AW, Bupati HSU 2017-2022," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Kamis (18/11/2021).

1. Abdul Wahid diduga mendapat uang atas penunjukkan Plt Kepala Dinas PUPRP

Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka KorupsiKetua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi proyek. (dok. Humas KPK)

Firli menjelaskan, kasus ini bermula ketika Abdul Wahid pada awal 2019 menunjuk tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU, Maliki (MK). Diduga, ada penyerahan sejumlah uang dari Maliki untuk menduduki jabatan tersebut berdasarkan permintaan Abdul Wahid.

"Penerimaan uang oleh tersangka AW dilakukan di rumah MK pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW," jelas Firli.

Baca Juga: Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dicegah ke Luar Negeri

2. Abdul Wahid diduga dapat jatah proyek di Kabupaten HSU

Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka KorupsiBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Setelah menjabat, Maliki kembali menemui Abdul Wahid di rumah dinas untuk melaporkan lelang paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara 2021. Dalam dokumen laporan lelang paket pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusunnya dan menyebutkan nama-nama para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

"Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket lelang ini dengan syarat adanya pemberian commitment fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian yaitu 10 persen untuk tersangka AW dan lima persen untuk MK," ujarnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan Abdul Wahid diduga telah menerima uang sekitar Rp500 juta melalui Maliki. Uang tersebut berasal dari Marhaini dan Fachriadi selaku pengusaha.

Selain dari Maliki, Abdul Wahid diduga juga menerima biaya komitmen dari beberapa proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Rinciannya yakni Rp4,6 miliar pada 2019, Rp12 miliar pada 2020, dan Rp1,8 miliar pada 2021.

"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing yang
hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan terkait jumlahnya," ujarnya.

3. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan OTT sebelumnya

Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka KorupsiKetua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi proyek. (dok. Humas KPK)

Firli mengatakan penetapan Abdul Wahid  sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 September 2021. Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Atas perbuatannya, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Muara Enim, Eks Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa KPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya