Bupati Kabupaten Morowali Utara dan Wakilnya Dipanggil KPK

Keduanya jadi saksi kasus pembangunan Gedung DPRD

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi dan Djira Kendjo, Kamis (15/12/2022).

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Tahap 1 Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Marowali Utara," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: KPK Benarkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap

1. Ada beberapa pihak yang juga dipanggil KPK

Bupati Kabupaten Morowali Utara dan Wakilnya Dipanggil KPKJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang lainnya. Mereka adalah Masjudin Sudin (Kepala BPKAD Morowali Utara), Ronny Tanusaputra (Penanggungjawab pekerjaan pembangunan gedung DPRD tahap I), dan Christian Hadi Candra (Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Baca Juga: Lengkapi Bukti, KPK Lacak CCTV di Gedung DPRD Jatim

2. Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK

Bupati Kabupaten Morowali Utara dan Wakilnya Dipanggil KPK(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, KPK membenarkan sedang mengusut proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kasus itu diambil alih KPK dari Polda Sulawesi Tengah.

Sejumlah saksi dari swasta, pemerintah kabupaten, dan DPRD Morowali Utara telah diperiksa KPK.

Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi kepada publik siapa sosok yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Akui Usaha Pemberantasan Korupsi Tak Terlihat Jelas Dampaknya

3. KPK ambil alih perkara dari kepolisian

Bupati Kabupaten Morowali Utara dan Wakilnya Dipanggil KPKDeputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menjelaskan, pihaknya mengambil alih kasus tersebut dari Polda Sulawesi Tengah, berdasarkan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK. Sebab, kasus ini mengundang pertanyaan publik.

"Karena ada hal yang masih dipertanyakan publik maupun penegak hukum. Kedeputian korsup (koordinasi dan supervisi) memandang perkara ini perlu ditarik. Karena sudah jadi tersangka, ternyata dalam proses koordinasi kepolisian dan kejaksaan, di tengah jalan ada upaya praperadilan oleh tersangka dan mereka terkabul permohonannya," kata Karyoto dikutip dari Youtube KPK, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Hakordia 2022, Ketua KPK Ungkap Korupsi Persoalan Mendasar Bangsa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya