Bupati Kapuas dan Istri Pakai Uang Suap untuk Pilkada dan Bayar Survei

Keduanya diduga Terima Rp8,7 Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim (BBSB) dan istrinya yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Ary Eghani (AE). Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagaii tersangka pemotongan anggaran dan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah
sekitar Rp8,7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).

Johanis menjelaskan uang itu didapat setelah Ben Brahim meminta pada pihak swasta. Uang itu digunakan untuk menyiapkan massa saat Pilkada dirinya dan Pemilihan Legislatif sang istri, serta membayar dua lembaga survei nasional.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," jelas Johanis.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Jadi Tersangka

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya